Di KTT, Indonesia Ajak ASEAN Serius Melindungi Pekerja Migran
By Admin
nusakini.com--Pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31 yang digelar di Manila, Philipina, 12-14 November 2017, Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran. Salah satu agenda KTT adalah Penandatanganan Konsensus ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran, yang akan ditandatangani seluruh Menteri Ketenagakerjaan ASEAN.
“Tak hanya disepakati sebagai konsensus. Indonesia mendorong seluruh negara ASEAN benar-benar mengawal dan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan action plan terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Baik yang legal maupun yang tidak berdokumen,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri di Jakarta, sebelum bertolak ke Manila.
Selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar ASEAN mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran.
Menaker menjelaskan, butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain, perlindungan tak hanya pada pekerja migran, tapi juga keluarganya. Hal ini selaras dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, dimana Indonesia juga telah meratifikasinya melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran undocumented, yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi illegal.
Adapun hak-hak dasar pekerja migran dan keluarganya mencakup: mendapatkan kunjungan dari anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja. Kesetaraan di mata hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau ketika ditahan untuk alasan lainnya.
Mereka juga mempunyai hak menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait, serta mendapatkan bantuan dari Perwakilan Pemerintah di negara penempatan. Di negara penempatan, pekerja migran juga bebas berpindah tempat kerja.
Selain itu, pekerja migran dan keluarganya juga memperoleh hak akses informasi terkait pekerjaan, kondisi kerja, kontrak kerja, perlakukan adil di tempat kerja, mendapatkan akomodasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.
Konsensus itu juga menjelaskan bahwa pekerja migran bebas mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman esuai aturan yang berlaku di negara penempatan. Mereka juga bebas berkumpul dan berserikat dengan asosiasi/organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.
Ide konsensus ASEAN tentang perlindungan terhadap pekerja tercetus sejak KTT ASEAN ke-12, tahun 2007 di Cebu, Filipina, yang dikenal sebagai “Cebu Declaration”. Cebu Declaration mengamanatkan bahwa ASEAN perlu memiliki instrumen yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.
Namun pada perkembangannya, pembahasan berlangsung alot hingga memakan waktu 10 tahun. Hal ini tak lepas perbedaan dua kepentingan yaitu negara pengirim pekerja migran (Indonesia dan Filipina) dan negara penerima (Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam).
“Sejak awal, Indonesia konsisten mendukung terwujudnya dokumen tersebut, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia khususnya di kawasan ASEAN,” kata Menaker.
Meski instrumen tersebut dihasilkan secara konsensus, lanjut Menaker, namun instrumen ini memiliki mekanisme review untuk menjamin pelaksanaan instrumen ini menuju ke arah dokumen yang legally binding (mengikat secara hukum). (p/ab)